Biadab, Ayah Kandung Tega Cabuli Anaknya Hingga Hamil

oleh -
oleh

sergap TKP – BOGOR

Diduga setubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Atas (SMA), Seorang Ayah kandung berinisial IR (51) diciduk petugas Polres Metro Depok.

Tragisnya, akibat perbuatan bejad yang diduga dilakukan IR tersebut, Korban hamil dan kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatannya sejak 2020. Kasus ini terbongkar dari kecurigaan warga saat melihat gundukan tanah yang berisi janin bayi.

“Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gundukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek,” kata Kombes Imran Edwin Siregar. Selasa (16/2/2021).

Kapolres menjelaskan, Jadi setelah hamil, korban dipaksa menggugurkan kandungannya dengan minum obat dan jamu, lalu dikubur janin itu.

Saat menjalankan aksi bejadnya, pelaku tidak segan mengancam korban. Bahkan, IR kerap menyiksa anaknya.

“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” ujar Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Atas perbuatannya, pelaku IR disangkakan Pasal 81 Ayat 3, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.