sergap TKP – JAKARTA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi akhirnya menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.
Dengan diterbitkannya Perpres tersebut, masyarakat yang menolak vaksin Covid-19 terancam dikenai sanksi.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif,” demikian bunyi Pasal 13A ayat (4) seperti dikutip pada Minggu (14/2/2021).
Adapun sanski adminsitratif bagi masyarakat yang menolak vaksin berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Namun diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021 ini, tidak secara rinci mengatur denda bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 13B menetapkan bahwa masyarakat yang menolak bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian penjelasan Pasal 13B.