Pengadilan Negeri Tangerang Gelar Sidang Perdana Kasus Penyelundupan Motor Harley Davidson

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGERANG

Pengadilan Negeri Tangerang hari ini menggelar sidang perdana dua tersangka mantan petinggi PT Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan 15 box sepeda motor merk Harley Davidson. Senin (15/2/2021).

“Sidang Eks Dirut PT Garuda hari ini sidang perdana,” ujar R Bayu Probo Sutopo, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Senin (15/2/2021).

Sebelumnya, terkait kasus penyelundupan 15 box sepeda motor merk Harley Davidson, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang  telah menerima penyerahan berkas perkara dan dua tersangka mantan petinggi PT Garuda Indonesia.

Penyelundupan motor mewah itu dibawa bersama kedatangan Pesawat Garuda Indobesia type Airbus dengan nomor peberbangan A330-900 Neo dari Perancis.

R Bayu Probo Sutopo mengatakan, kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ.

“Kita terima dari Kejati Banten serta Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson,” kata Bayu.

Namun, Bayu tak merinci pukul berapa dan diruang apa pria beriniaial IGM dan IJ itu akan duduk di kursi pesakitan.

“Nanti ya, saya belum bertemu JPU (Jaksa Penuntut Umum, Red)-nya. Saya sedang kawal Kajari vaksinasi ke-2,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.