Penipu Modus Tukarkan Uang Receh Diringkus TAB Polsek Wonokromo

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Anti Bandit (TAB) Unit Reskrim Polsek Wonokromo berhasil meringkus seorang kuli bangunan pelaku penipuan dan penggelapan atas nama Muhammad alias Mamat Bin Ali, (39) warga Jl.Kalilom Lor, Surabaya.

Yang bersangkutan ditangkap usai menipu kasir Brawijaya Mart di Jl.Hayam Wuruk No.52 B Surabaya bersama rekannya atas nama Nanang (40) yang saat ini masih diburu dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Wonokromo Komisaris Polisi (Kompol) Rini Pamungkas menjelaskan tersangka Muhammad dan Nanang menipu dengan meyakinkan korban dengan menggunakan identitas palsu sebagai pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Umum (SPBU) yang hendak menukar uang receh.

“Awalnya terduga kedua pelaku dengan mengendarai Yamaha Nmax berniat menukarkan uang pecahan koin sejumlah Rp 768.800 uang receh tersebut hendak ditukar dengan pecahan uang kertas,” jelasnya, Rabu (10/2/2021).

Lebih lanjut, Kompol Rini menjelaskan saat keduanya sampai di Brawijaya Mart, tersangka Mamat menghampiri kasir dan mengatakan bahwa dirinya membawa uang recehan untuk ditukarkan. Tersangka menyebutkan bahwa dirinya membawa uang Rp 3.850.000 dan menyuruh kasir untuk menghitungnya.

“Pada saat belum selesai menghitung pelaku meyakinkan bahwa jumlah uang receh tersebut benar. Setelah mendapatkan uang sejumlah Rp 3.850.000 tersebut pelaku langsung kabur dengan temannya yang bernama nanang,” bebernya.

Menyadari dirinya ditipu, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Wonokromo. Atas hal tersebut TAB Polsek Wonokromo melakukan analisa terhadap sepeda motor pelaku yang terpantau kamera CCTV sebelum kemudian menangkap tersangka Mamat.

Dalam kasus ini pihaknya juga turut menyita barang bukti rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha Nmax, uang tunai Rp 300 ribu, dan pecahan uang koin Rp 768.800, selembar kertas nota, dan kartu id card an. Hulaili.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.