Polres Tangsel Tangkap Delapan Tersangka Pembuat Dan Pengedar Upal

oleh -
oleh

sergap TKP – TANGERANG SELATAN

Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap dan menangkap delapan orang sindikat tersangka pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu (Upal).

“Kedelapan tersangka pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MH, AS, AK, KK, OG, RR, J dan UD.” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra. Senin (8/2/2021).

Kedelapan tersangka tersebut membuat dan mengedarkan dolar AS serta rupiah dengan total mencapai Rp2 miliar. Barang bukti uang palsu itu langsung disita petugas.

“Kita mengamankan barang buktinya 50 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar. Kemudian uang rupiahnya pecahan Rp100 ribu. Totalnya sekitar Rp 2 miliar,” ujar AKP Angga Surya Saputra. .

Kasat Reskrim menjelaskan, Kedelapan tersangka tersebut ditangkap dari beberapa lokasi wilayah berbeda di antaranya Kecamatan Serpong, Pamulang, dan Ciputat.

“Mereka ditangkap berbeda-berbeda lokasinya. Tapi semuanya ada di rumah tempat mereka membuat uang palsu,” sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku, mereka sudah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak satu tahun terakhir.

“Tersangka mengaku sudah melakukan aksinya sudah satu tahunan. Uang palsu yang dibuat di edarkan di wilayah Tangerang Raya, tapi kita masih terus dalami,” tuturnya.

Kasat Reskrim menambahkan, para tersangka mengaku belajar membuat uang palsu dengan menggunakan alat-alat sederhana mulai dari mesin printer hingga tinta.

“Mereka mengaku belajarnya sih otodidak dengan alat printer hingga tinta. Hal ini juga masih kita dalami untuk pengembangan,” terangnya.

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini juga masih terus mendalami adanya kemungkinan sindikat pelaku lainnya dalam jaringan uang palsu tersebut.

“Masih terus kita kembangkan. Kemungkinan bisa ada pelaku lain. Tapi masih harus didalami,” kata AKP Angga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pelaku terancam dijerat pasal 244 dan 245 KUHP jo pasal 36 ayat 3 Undang-Undang NO 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.