sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 301 butir extacy dan 4,1 kg ganja sitaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Pos Juanda, Sidoarjo.
Barang haram tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim Monang Sidabukke diamankan dari tiga lokasi berbeda. “Barang bukti tersebut diamankan dari tiga tersangka, TRS, AM dan MC. Ketiganya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut, Monang menjelaskan tersangka TRS diamankan pihaknya pada 12 Desember 2020 lalu saat mengambil paket di kantor J&T Express di Jalan Arjuno Nomor 86 Sawahan, Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati sebuah kardus coklat dengan pengirim AEP alamat Tebing Tinggi dan penerima DDP alamat Jalan Maspati Gg.I Bubutan Surabaya yang berisi ganja seberat 1,73 Kg.
“Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri,” jelas Monang.
Selanjutnya untuk tersangka AM ditangkap pada Selasa (26/1/2021) lalu di kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Saat itu pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket berisi ganja seberat 978 gram dan 960 gram.
Kepada petugas tersangka AM mengaku diperintah temannya MC untuk mengambil kiriman paket tersebut. Tersangka diupah sebesar Rp 100 ribu untuk setiap pengambilan barang haram tersebut.
“Tersangka MC juga ditangkap petugas dari pada hari Selasa (26/1/2021) di pinggir jalan dekat kantor expedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo,” ujar Monang.
Dalam penangkapan tersebut pihaknya juga melakukan penggeledahan ke rumah MC di
Krian, Sidoarjo. Alhasil petugas menemukan 6 bungkus ganja yang masing-masing seberat 79 gram, 76 gram, 84 gram, 80 gram, 80 gram dan 28 gram di dalam laci lemari plastik.
“Tersangka MC mengakui mendapat kiriman paketan ganja tersebut dari temannya PND yang saat ini ada di Lapas Porong. Tersangka mengakui diberi keuntungan upah setiap kali pengiriman sebesar Rp300.000. Pembayarannya ditransfer melalui rekening,” ungkapnya.
Akibat perbuatanya tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.