sergap TKP – BENGKULU
Dua orang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) diringkus aparat Polres Bengkulu Utara di Desa Gunung Selan, Kecamatan Kota Arga Makmur.
Kedua tersangka yang diketahui atas nama Dona Saputra (31) dan Ade Ari Anggara (22) ini diamankan di kediamannya berikut barang bukti sejumlah telepon genggam dan airsoftgun.
Kapolresta Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto mengungkapkan bahwa keduanya ini diduga bertanggungjawab atas dua kasus pencurian kendaraan bermotor.
Aksi keduanya, dijelaskan oleh Kapolres terungkap setelah keduanya melakukan aksinya di warung Soto. Saat itu keduanya berpura-pura sebagai pembeli dan berhasil menggasak dua unit telepon genggam milik korban yang merupakan pedagang.
Selain itu, keduanya juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 bulan lalu. Dalam aksinya kedua pelaku ini selalu membawa senjata airsoftgun untuk menakuti korban atau warga yang memergoki aksinya.
“Kami terus kembangkan kasus ini. Iya, kita amankan dengan barang bukti serta airsoftgun. Mereka mengaku Airsoftgun digunakan untuk menakuti korban,” jelas AKBP Anton Setyo Hartanto.
Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku ini harus mendekam di balik jeruji tahanan sembari menanti proses hukum selanjutnya. Terhadap keduanya disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.