sergap TKP – SURABAYA
Petugas Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AS (39), warga asal Surabaya yang sempat bekerja sebagai pegawai honorer Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Dalam kasus ini pelaku mengaku sebagai Jaksa yang bekerja di Kejari Surabaya. Kepada korban pelaku mengaku bisa membantu para Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk lolos ke Kementerian Hukum dan HAM ataupun sebagai pegawai Kejaksaan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian menjelaskan tersangka menawarkan bantuan tersebut dengan syarat korban mau menyerahkan sejumlah uang apabila tertarik dengan tawaran tersebut.
Sudah ada dua orang yang menjadi korban penipuan tersebut. Keduanya juga telah menyerahkan sejumlah uang dengan nilai fantastis kepada pelaku. Korban pertama telah menyerahkan uang Rp 325 juta dan korban kedua menyerahkan uang Rp 300 juta ke pelaku.
“Setelah korban menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening pelaku, para korban tidak diterima sebagai CPNS atau tidak lolos, akibatnya total kerugian korban sebanyak Rp 625 juta,” ujar Oki, (5/3/2021).
Para korban juga telah meminta pelaku untuk mengembalikan uang mereka karena gagal masuk sebagai PNS. Namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan dan pelaku selalu menghilang.
Kepada petugas pelaku mengaku uang tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadi seperti menginap di hotel, menyewa mobil, dan hal lain. “Uangnya saya gunakan untuk keperluan pribadi, dan awal saya kenal dengan para korban di warung kopi,” ujarnya.
Dalam kasus ini pihak Kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya beberapa lembar bukti transfer, satu set baju resmi kejaksaan berikut atributnya, tongkat komando, sebuah Pet, 2 buah topi, sebuah topi Mut yang seluruhnya memiliki logo kejaksaan.
Selain itu pihaknya juga menyita KTP pelaku dengan status pekerjaan PNS, 1 Set Bet Kejari Surabaya, sebuah lencana Kejaksaan, dan sebuah Kartu PIJ (Persatuan Jaksa Indonesia) atas nama pelaku.
Atas perbuatan tersebut, kini pelaku yang telah digelandang di Mapolrestabes Surabaya bakal dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.