sergap TKP – SURABAYA
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan hilangnya barang bukti 11 Kg sabu atas terdawa Agus Hariyanto, kurir narkoba asal Medan yang tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Heru Dwi Purnomo mengungkapkan bahwa kasus ini sendiri bermula dari adanya pengungkapan jaringan pengedar narkoba yang ada di Semarang.
“Saat itu, kami mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu. Lalu kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 23 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasy di sebuah gudang di Surabaya,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (7/4/2021)
Selanjutnya pihaknya terus melakukan pengembangan dan kemudian menangkap tiga pengedar sabu, dimana salah satu diantaranya adalah insial AH atau Agus Haryanto. “Dengan barang bukti 10 kg sabu,” sambungnya.
Selain AH ada dua tersangka lain inisial RR dengan barang bukti 10 kg sabu dan MNC dengan barang bukti 1 kg sabu yang terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan petugas.
“Jadi, dari dua orang tersangka, kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas. Kedua tersangka meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit. Akibat dari kejadian tersebut, satu orang petugas kita mengalami luka sabetan berupa benda tajam di bagian lengan,” jelas Heru.
Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemusnahan di Mapolrestabes Surabaya pada 26 Oktober 2020 silam. “Jadi kami sampaikan bahwa, tidak ada satu gram pun yang tidak bisa kita pergtanggungjawabkan. Jadi ada semuanya, ada berita acaranya,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Presdium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane meminta Kapolri untuk memerintahkan Kabareskrim membentuk tim khusus untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti 11 Kg sabu di Surabaya.
“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Tikus-tikus pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan. Jika tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum aparat penegak hukumnya menjadi tikus-tikus yang bermain di balik bisnis ilegal narkoba,” pungkasnya.