sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 1 Kg narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka yang tengah memisahkan sabu di Ngagel, Surabaya, Senin (26/4/2021).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengungkapkan dalam kasus ini, selain mengamankan dua tersangka yang diketahui bernama Ikhwan Mansyur dan Rizki Hilman, juga turut diamankan barang bukti 1 kg sabu.
Untuk itu perwira menengah Polri dengan dua melati dipundaknya tersebut mengaku sangat mengapresiasi jajarannya yang telah menangkap kedua tersangka. Bahkan dalam penangkapan tersebut salah satu tersangka terpaksa ditindak tegas lantaran mencoba kabur.
“Kita mengamankan total jumlah 1 kilo. Jadi kita mengamankan 2 orang, mencoba melarikan diri dan berupaya melawan petugas hingga anggota melakukan diskresi kepolisian hingga memberikan tembakan peringatan hingga tembakan melumpuhkan,” ujarnya Memo, Senin (26/4/2021).
Sementara itu, Katimsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Yudhi Saeful Mamma menjelaskan kedua tersangka ditangkap saat tengah memisahkan sabu.
“Saat kami gerebek tersangka lagi memisahkan barang tersebut. Tersangka mencoba kabur saat akan kami tangkap. Saat dia kabur kita berikan tembakan peringatan, karena diindahkan tersangka kami tembak dan mengenai kaki bagian kiri,” tegas Iptu Yudhi.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku yang diketahui merupakan bagian dari jaringan Pamekasan ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.