sergap TKP – JAKARTA
Sebanyak 1.864 kasus dirampungkan oleh Polri melalui pendekatan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif selama 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono yang menyebut jumlah tersebut merupakan keseluruhan. “Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” ujarnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2021).
Bahkan pihaknya juga tengah menyiapakan aturan pendukung melalui Peraturan Kepolisian (Perpol). “Akan kami garap peraturan kepolisian berkaitan dengan penerapan keadilan restorative justice dalam penanganan tindak pidana,” ujar Irjen Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini juga menyampaikan bahwa bahwa pendekatan ini sukses diterapkan terhadap sejumlah kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, maupun Direktorat Tindak Pidana Siber.
Hal ini juga membantu pihak kepolisian untuk melakukan diskresi untuk mendamaikan para pihak yang bermasalah. “Misalnya ada seperti kemarin, kasus-kasus nenek ngambil kapas. Yang bisa kami selesaikan restorative justice, itu tidak masalah,” pungkasnya.