Polda Jawa Timur Siap Kawal Penguatan PPKM Mikro

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sesuai Instruksi Mendagri Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro bakal diperketat mulai 22 Juni – 5 Juli 2021 khususnya terkait kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.

Bahkan melalui Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) bahwa untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75%. Sementara di zona non merah diatur 50% WFH dan 50% kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes secara ketat.

Sementara untuk kegiatan di rumah makan,
restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima (pkl), pelapak jalanan di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25% kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang dengan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan terkait hal ini pihaknya mengaku siap untuk mengawal penguatan PPKM Mikro ini.

“Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri,” katanya, Senin (21/6/2021).

Selain itu kebijakan akan diambil sesuai dengan zonasi masing-masing RT/RW. Apabila RT/RW tersebut statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown.

“Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah,” imbuhnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.