Polrestabes Surabaya Tangkap Sindikat Mafia Tanah

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sindikat mafia tanah. Yang bersangkutan tersebut ditangkap pasca memalsukan dokumen pengajuan kepemilikan peta bidang atas tanah.

Adapun tersangka berinisial DP (49) yang telah mengajukan permohonan peta bidang atas tanah diakuinya dibeli dalam proses permohonan pengukuran tertanggal 19 Desember 2019.

DP sendiri telah melampirkan dokumen yang diduga palsu sebagai kelengkapan administrasi permohonan pengukuran sebagaimana dalam warkah dengan menunjuk lokasi tanah di sebagian wilayah Kelurahan Manukan Kulon dan sebagian wilayah Kelurahan Manukan Wetan.

Alhasil dari situ kemudian terbit Peta Bidang Tanah No. 51/2020, NIB 11037 Kel. Manukan Kulon, Luas hasil ukur 17.551 m², an. pemohon DP, padahal tanah yang diakui tersangka tidak tercatat di Buku C Kel. Manukan Kulon.

Adapun objek surat yang diduga palsu itu adalah Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah tertanggal 10 November 2019 yang dibuat oleh DP dan menerangkan dirinya sebagai pemilik dan menguasai fisik bidang tanah Letter C 6 No. 197 yang terletak di Jl. Margomulyo.

Namun hal tersebut tidak sesuai fakta yang ada, selain itu sejumlah fakta menunjukan bahwa DP tidak memiliki dan tidak punya hak penguasaan objek tanah. Sebab tanah itu masih dikuasai secara fisik oleh para Ahli Waris Ikhsan.

Tidak hanya itu sejumlah objek surat juga diduga telah dipalsukan terkait pernyataan pemasangan batas bidang tanah yang di tandatangani oleh tetangga yang berbatasan 2 (dua) orang saksi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan pada November 2019.

Padahal yang bertanda tangan atas nama pemilik tanah sebelah timur bukanlah H. Ichsan melainkan atas nama Sukir yang bukan pemilik tanah tersebut. Selain itu bentuk tanda tangan pemilik tanah sebelah timur sama dengan Sukir pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016.

Sementara pemilik tanah sebelah barat yang bertanda tangan bukanlah H. Safar melainkan H. Masud dan bentuk tanda tangan tersebut sama dengan bentuk tandatangan H. Masud pada surat Perjanjian tanggal 15 Maret 2016 dan Surat pernyataan tanggal 9 Mei 2016.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir yang didampingi Kasatreskrim, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Perak dan Perwakilan Pemkot Surabaya menyebut dalam pengajuan permohonan tersebut DP dibantu tersangka lain yakni S dan SH, Kamis (10/06/2021).

“Dimana mereka memiliki peran yang berbeda, ada yang mengurus pendataan atau kelengkapan surat-surat yang dipalsukan, ada juga yang berperan untuk mengetahui sebeluk-beluk data kepemilikan tanah tersebut dan beberapa peran lainnya,” jelas Kapolrestabes Surabaya.

Akibat kasus ini, potensi kerugiam yang diderita ahli waris yang tanahnya telah  dimohonkan penerbitan peta bidang senilai kurang lebih Rp 170 Miliar sampai Rp 476 Miliar.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal Perkara Pemalsuan Surat Jo. turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.