Kasus Pinjaman Online Ilegal, Bareskrim Mabes Polri Terus Memburu Dua WNA

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri masih terus memburu dua warga negara asing (WNA) yang diduga terkait kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal di Tanah Air.

Hal tersebut disampaikan Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam siaran persnya, di Jakarta, pada Minggu (1/8/2021).

Menurut Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Dalam kasus tersebut, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melacak keberadaan dua WNA itu.

“Kita juga terus koordinasi dengan imigrasi karena ini menyangkut warga negara asing. Kami terus lakukan pelacakan terhadap keberadaan yang bersangkutan,” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Selain itu, pihak kepoliy juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberantas pinjol ilegal yang makin marak di Indonesia.

Alasannya, pemblokiran tidak menjadi solusi yang efektif karena pelaku akan beroperasi lagi dengan nama-nama yang baru untuk mencari korbannya.

Untuk diketahui, Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri sukses membongkar sindikat pinjol ilegal.

Sebanyak delapan pelaku diamankan, Sementara, dua WNA lainnya yang diduga ikut terlibat masih dalam pencarian.

No More Posts Available.

No more pages to load.