sergap TKP – CIANJUR
Aparat Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu dengan modus menempelkan sabu di dalam angkutan kota (Angkot).
Selain menangkap Tersangka pelaku bernama Ilham Rohmatuloh (28), dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan paket sabu siap edar seberat 11,47 gram.
“Tertangkapnya tersangka berawal dari kecurigaan warga yang melaporkan ke petugas kalau angkot yang biasa mereka tumpangi, kerap digunakan untuk menempel barang yang diduga narkoba,” Kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, di Cianjur. Sabtu (31/7/2021).
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut, ditangkap Satnarkoba Polres Cianjur, saat tengah melintas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Kampung Citantu, Desa Hergarmana, Kecamatan Sukaluyu.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut, guna menjerat bandar besarnya,” tegas AKBP Mochamad Rifai.
Kapolres Cianjur menambahkan, selama satu pekan terakhir, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika jenis ganja, dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tidak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.
“Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja, atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lainnya atas nama Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi ditangkap di Sukabumi. Ketiganya mengedarkan barang haram di beberapa kecamatan di Cianjur, ” terang AKBP Mochamad Rifai.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar ganja itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” Imbuhnya.