sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut salah satunya adalah perempuan, yakni SR (42), asal Surabaya. Sedangkan dua orang lainnya adalah KA (38) asal Gresik dan SP (47), asal Jakarta Timur.
“Selain menangkap ketiganya, dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga mengamankan barang bukti Narkoba berupa Sabu-sabu total sebanyak 13,39 Kilogram (Kg).” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Kapolrestabes menjelaskan, Ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim.
Awalnya, petugas menangkap SR pada hari Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kost di Jalan Pakis Surabaya.
Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu total 2,6 kg. Berdasarkan keterangan SR, kepada petugas, dia berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya AR dan EK. SR mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp10 juta untuk sekali kirim.
“Sebelum ditangkap, SR sudah 5 kali meranjau sabu dan sudah sekitar 10 kg terkirim,” ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
Pihaknya lantas mengembangkan kasus tersebut. Pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 17.40 WIB, petugas mengamankan KA di Perumahan Menganti Gresik.
Dari tangan KA, petugas mengamankan 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram. KA berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisial IL di wilayah Wonocolo Surabaya dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta sekali kirim.
Sebelum ditangkap, KA sudah mengirim sebanyak 3 kg sabu di sejumlah wilayah di Surabaya.
Sedangkan SP ditangkap pada hari Senin (2/8/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya.
Dari tangan SP, petugas menyita barang bukti satu kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina berisi sabu seberat 10 Kg beserta bungkusnya.
SP ini merupakan kurir sabu antar kota. Sebelumnya, SP diminta oleh bandar berinisial AG untuk mengambil paket sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker. Oleh SP dibawa ke Surabaya dengan menggunakan bus antar provinsi. Barang haram itu rencananya akan dikirim kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo. Jika berhasil mengirim paket sabu itu, SP mendapat upah Rp10 juta untuk per kg-nya.
“SP ini sudah meranjau sebanyak 7 kali dengan total sabu seberat 100 kg,” terang Kapolrestabes.
“Ketiga tersangka tersebut merupakan pelaku peredaran narkoba jaringan Pulau Sumatera – Jawa. Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiganya, sebanyak 13,39 kg,” imbuh Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.” tegasnya.