Kasus Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Polda Metro Jaya Periksa 3 Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 3 (tiga) tersangka. Jumat (24/9/2021).

Ketiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial RU, S dan Y.

“Hari ini, tiga tersangka saudara RU, S dan Y diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Jumat, (24/9/2021).

Kabid Humas menjelaskan, penyidik siap menyelesaikan pemeriksaan dan melanjutkannya dengan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru lainnya.

“Makanya hari ini kita selesaikan semuanya, biar nanti malam kita gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lainnya. Karena hasil dari Labfor pun sudah masuk,” terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 6 (enam) orang saksi terkait kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.

Keenam saksi tersebut yakni, KPLP (Kepala Pengamanan Lapas), Kasubag Umum, Pihak instalasi listrik serta tiga saksi ahli lainnya.

Selain itu, garis polisi (police line) yang terpasang di titik lokasi kebakaran yakni blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang juga telah dilepas oleh polisi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.