sergap TKP – CIMAHI
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pria berinisial RIS (33), karena diduga terlibat kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja.
“Tersangka RIS, diringkus saat berada dirumahnya di Jalan Ajudan Jendral Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat pada Senin (23/8/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Nasruddin. Minggu (26/9/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RIS bermula dari adanya informasi warga yang merasa resah dengan sepak terjang tersangka karena diduga sering menggunakan narkoba.
Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, dari hasil penggeledahan petugas juga menemukan barang bukti berupa satu tanaman ganja,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, RIS mengakuq tanaman ganja itu diperoleh dengan cara membeli dari tersangka Gilang yang saat ini masih buron.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika/ dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.