sergap TKP – JAKARTA
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Joes Noerdin, adik kandung tersangka Alex Noerdin.
Pemeriksaan terhadap Joes Noerdin itu, terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumsel periode 2010-2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua saksi yang diperiksa perihal PDPDE Gas Sumatera Selatan. Selain Joes Noerdin, pihaknya memeriksa Direktur Utama PDPDE Sumsel, Arief Kadarsyah.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain JN dan AK. Keduanya diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait tersangka AN, MM, CISS, dan tersangka AYH,” kata Eben Ezer Simanjuntak, Senin (27/9/2021).
JN (Joes Noerdin) , kata Eben, diperiksa dalam kapasitasnya selaku direktur di PT Grita Artha Kreamindo. Sedangkan AK (Arief Kadarsyah) , diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan,” terang Eben.
Untuk diketahui, Sebelumnya dalam perkara ini, Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat orang tersangka tersebut diantaranya yakni, Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Selain Alex Noerdin, penyidik Jampidsus juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Muddai Mandang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.