Kejagung Ringkus Buron Kasus Tindak Pidana Korupsi

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Andre Nugrahan Achmad Nouval buron kasus tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Terpidana ditangkap pada hari Kamis 23 September 2021 di Mustika Jaya, Bekasi Timur Jawa Barat.

“Terpidana ditangkap di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur. Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya. Jumat (24/9/2021).

Leonard Eben menjelaskan, Andre menjadi terdakwa pada Februari 2002 silam bersama seorang rekannya yang mengutip dana dari PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar.

“Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta,” ujar Leonard Eben.

Namun, saat akan dieksekusi Kejati DKI Jakarta, Andre kabur dan tidak memenuhi panggilan.

“Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap atas kerjasama dengan tim tangkap buron Kejaksaan Agung. Rencana selanjutnya yang bersangkutan akan dieksekusi,” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.