sergap TKP – JAKARTA
Pasca operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN), sebagai tersangka. Rabu (22/9/2021).
Sebelumnya, pada Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang,
Dari keenam orang yang diamankan tersebut mereka diantaranya yakni, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan suaminya.
“Dari hasil OTT selain mengamankan enam orang, KPK juga menyita barang bukti uang sebesar Rp250 juta.” kata Wakil Ketua KPK Nurul Gufron di kantornya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Nurul Gufron menjelaskan, AMN (Andi Merya Nur), ditetapkan sebagai tersangka. Setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Nurul Gufron.
“Saudari AMN Bupati Kolaka Timur; AZR, Kepala BPBD Kolaka Timur,” imbuhnya.
Selaku pemberi suap, AZR disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, AMN selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama tethitung sejak hari ini sampai 11 Oktober 2021 mendatang.” pungkasnya.