sergap TKP – GARUT
Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap kasus premanisme pungutan liar (Pungli) dengan modus menjual air mineral yang sempat viral di media sosial.
“Modus yang mereka lakukan adalah memberhentikan elf atau angkutan barang yang melintas di jalur tersebut, lokasi tepatnya tuh di daerah desa Mancagahar kecamatan Pameungpeuk,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Senin (27/9/2021).
Dari ungkap kasus itu, Selain mengamankan pelaku berinisial H (25) dan D (17). Tim Sancang Polres Garut juga mengamankan belasan minuman mineral yang kerap digunakan sebagai media jual paksa para pelaku kepada sopir angkutan.
Usai tertangkap, atas perbuatannya ancaman 9 tahun penjara menanti kedua remaja pengangguran tersebut.
Kapolres Garut menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan pungli tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat setelah viral di medsos mengenai kelakukan mereka yang cukup meresahkan bagi para sopir angkutan.
“Mereka langsung memanjat atau meminta uang Rp 5.000 untuk Elf, kalau untuk mobil angkutan Rp 10.000,” terang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Dalam aksinya, pelaku ini tidak segan-segan menghentikan laju kendaraan umum baik kendaraan penumpang atau kendaraan barang, untuk kemudian meminta sejumlah uang terhadap sopir.
“Apabila mereka tidak memberikan kemungkinannya 2, mereka akan mengancam untuk melakukan langkah-langkah penganiayaan dan juga termasuk merusak kendaraan,” pungkasnya.