Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Jakarta – Surabaya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ditresnarkoba Polda Jatim membekuk seorang terduga kurir narkoba berinisial IR bin UP (31) asal Warga Lampung.

Terduga pelaku IR, ditangkap saat kedapatan diduga hendak mengirim Narkoba di Surabaya.

“Dari tangan IR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1,04 kilogram (kg).” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).

Kabid Humas menjelaskan, Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari informan bahwa tersangka IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta – Surabaya.

Atas infomasi tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba.

“Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi dari informan bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap,” ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel.

“Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.” terangnya.

Kepada petugas. IR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.

Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur,” beber Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Selain mengamankan tersangka IR berikut barang bukti sabu seberat 1,04 kg, dari ungkap kasus tersebut polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” tegas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

No More Posts Available.

No more pages to load.