sergap TKP – SURABAYA
Seorang pemuda berusia 24 tahun diciduk polisi usai diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pemuda berinisal FR, warga Simokalangan ini menjajakan sabu ke teman-teman dekatnya.
Aktifitas menjual barang haram ini telah dilakukan FR sejak enam bulan lalu atau lebih tepatnya semenjak dirinya mengenal seorang pria yang disapanya sebagai Mbah (DPO).
Dari Mbah tersebutlah, FR mendapatkan puluhan gram narkotika jenis sabu setiap minggunya. Sabu tersebut dibelinya dari Mbah dengan uang hasil pinjaman.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih menjelaskan bahwa FR membeli sabu dari Mbah seberat 4 gram dengan harga Rp 4 juta.
“Tersangka kemudian memecah sabu itu dengan paket kecil. Lalu dijual kembali dengan keuntungan 50 ribu per paketnya,” lanjut Fakih, Rabu (13/10/2021).
Yang bersangkutan sendiri diciduk melalui undercover buy pada Kamis (7/10/2021) malam. Saat yang bersangkutan hendak mengantar paket sabu kepada pembeli petugas langsung meringkusnya.
“Kami kemudian keler ke rumahnya, disana cukup banyak kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu,” lanjutnya.
Alhasil dari dalam rumah tersangka didapatkan barang bukti delapan bungkus sabu dengan berat total sekitar 7,08 gram, sebuah handpone dan atm guna melakukan transaksi via transfer bank.