Terlibat Kasus Kekerasan, 72 Pesilat Ditangkap Polisi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Sebanyak 72 orang pesilat ditangkap aparat kepolisian atas kasus kekerasan terhadap orang atau barang selama bulan September hingga Oktober 2021 dari delapan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

72 pesilat yang tersebut diamankan petugas dari 22 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda dengan rincian 5 TKP Polres Lamongan, 8 TKP Polres Nganjuk, 2 TKP Polres Jombang, 1 TKP Polres Kediri Kota, 2 TKP Polres Gresik, 1 TKP Polresta Malang Kota, dan 1 TKP Polres Blitar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kinerja Timsus Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Tim Buser Satreskrim Polres Jajaran Polda Jatim.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan bahwa dari 72 pesilat yang diamankan pihaknya, 19 diantaranya masih dibawah umur alias Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Motif para pelaku merupakan anggota perguruan pencak silat yang ada di wilayah Jawa Timur. Yang melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada orang ataupun barang dimuka umum, pada saat konvoi di jalan setelah melaksanakan kegiatan latihan rutin maupun kegiatan pengesahan,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (28/10).

Para pelaku tersebut dijerat Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. “Perbuatan para Tersangka diancam dengan pidana penjara 7 tahun jika menyebabkan luka, 9 tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 tahun jika menyebabkan meninggal dunia,” sambunnya.

Selain itu, karena aksi ini melibatkan anggota perguruan silat pihaknya juga tidak akan segan untuk meminta pertanggungjawaban dari para pimpinan perguruan silat yang anggota terlibat kasus ini.

“Polda Jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat, untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Kombes Gatot juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan para pimpinan perguruan pencak silat. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

“Nanti kita akan panggil masing-masing pemimpinnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan anggotanya,” tegasnya.

Disisi lain karena sebagian diantara para pelaku kekerasan ini merupakan ABH maka 19 anak tersebut tidak akan dilakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 19 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya berharap kedepannya kasus kekerasan semacam ini tidak kembali terjadi. “Saya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.