sergap TKP – PALEMBANG
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M. Rum, melakukan kegiatan Kunjungan Kerja di Kejati Sumsel.
Di Kejati Sumsel, Jaksa Agung menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 4 (orang) Tersangka yang berasal dari :
1. Tersangka Aprida Herdianti Binti Ahmad Nazori (Kejaksaan Negeri Pagar Alam) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan;
2. Tersangka Yuliana Indrawati Binti Marsup (Kejaksaan Negeri Pagar Alam) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan;
3. Tersangka Muhhad Solichin Bin Supangkat (Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan;
4. Tersangka Afriansyah Bin Zainudin Perkara 362 KUHP (Kejaksaan Negeri Muara Enim) dalam perkara Pencurian.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan bahwa dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini Tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif, dan meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.
“Ini semua atas kebaikan dari Saksi Korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada Tersangka, karena itu Jaksa Agung meminta Tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.” kata Jaksa Agung, Burhanuddin. Jumat (26/11/2021).
Kepada Saksi Korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada Tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan “hukum tidak lagi tajam ke bawah” karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat.