sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menciduk seorang pria inisial MS (39). Pria yang sehari-harinya bekerja membantu orang tuanya tersebut diciduk lantaran nyambi menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol M. Fakih menjelaskan pria asal Karang Pilang, Surabaya ini diciduk petugas di rumah kostnya yang ada di Jl. Legundi, Gresik.
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh petugas diamankan 4 bungkus sabu seberat 8,18 gram, satu timbangan elektrik, 2 plastik klip kosong, 2 buah sekrop, 2 unit handphone, satu buah kartu debit BCA, dan uang Rp 1.150.000 juta.
“Dari keterangan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima kiriman dari bos nya (SOB/DPO), untuk dikirim kepada pemesannya dengan maksud untuk mendapatkan upah uang,” jelas Fakih.
Lebih lanjut Fakih mengungkapkan tersangka sudah tiga bulan menjual barang haram ini sejak bulan Oktober. “Tiap ambil dan mengirim paketan narkotika jenis sabu mendapat upah Rp. 1.000.000 untuk setiap pengiriman BB sabu 10 gram,” sambungnya.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya dan terhadapnya dijeratkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.