BNN Kabupaten Pidie Jaya Menggelar Kegiatan Asesmen Terpadu

oleh -
oleh

sergap TKP – PIDIE JAYA

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pidie Jaya menggelar kegiatan Asesmen terpadu pada Pelaku tindak pidana Narkotika.

Pelaksanaan Asesmen yang merupakan manifestasi Amanat UU 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksud mengetahui secara komprehensif melalui perspektif medis dan hukum pada suatu peristiwa hukum bagi pelaku tindak pidana Narkotika dengan tersangka  berinisial AZ Bin M. Jafar (31) warga Desa Bugak Krueng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Kepala BNN Kabupaten Pidie Jaya AKBP. Fakhrurrozi, SH mengatakan bahwa pelaksanaan asesmen merupakan wujud dari implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika khususnya pasal 54 dan 127 dan SE Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010 serta Peraturan Bersama 7 lembaga kementerian yang ditandatangani 11 Maret 2014 tentang penanganan pecandu/korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.

“Tersangka tersebut merupakan penyalahguna Narkotika golongan Satu jenis Sabu.” kata AKBP. Fakhrurrozi, SH. Rabu (15/12/2021).

Tim Asesmen Terpadu ini terdiri atas Tim Asesmen Hukum dari Penyidik BNNK Pidie Jaya, Penyidik Polres Pidie Jaya dan Jaksa dari Kejari Pidie Jaya. Mereka bertugas menganalisa keterlibatan tersangka terhadap sindikat Narkoba. Selanjutnya Tim Asesmen Medis dari Dokter dan Psikolog yang menganalisa sejauhmana tingkat adiksi atau kecanduan, kondisi fisik dan psikisnya setelah menjadi penyalahguna narkotika.

Hasil dari TAT ini akan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat ini dan akan diserahkan ke penyidik sebagai rekomendasi dalam persidangan yang kemudian menjadi salah satu rujukan bagi hakim dalam memutus perkara ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.