Jelang Tutup Tahun 2021, Polrestabes Surabaya Sita 44,7 Kg Sabu dan 31.082 Butir Ekstasi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Jelang tutup tahun 2021, Polrestabes Surabaya berhasil menyita 44,7 Kg Sabu, 31.082 butir ekstasi dan 1 Kg serbuk ekstasi dengan meringkus 8 orang tersangka di lapangan Utama Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Karo Karo, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan dan Kasatresnarkoba Kompol Daniel Marunduri.

Untuk delapan tersangka yang diamankan antara lain SM (26), RR (22) asal Bandung Jawa Barat, AS (24) asal Lowokwaru Malang, FI (24) asal Sukodono Sidoarjo, AY (24) asal Medokan Semampir, HW (36), CH (37) asal Waru Sidoarjo dan SY (43) asal Rungkut Mananggal Surabaya.

Kasus ini sendiri terungkap setelah pihak Polrestabes Surabaya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dari Ibukota ke Surabaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap 3 orang tersangka inisial SM, RR dan AS di jalan Tol Ngawi-Surabaya.

Dari penangkapan tersebut petugas kemudian menyita barang bukti berupa 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.037,87 gram.

“Dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan dari 4 orang lainnya. Kemudian pada tanggal 21-22 Desember 2021 ini lah 4 orang lagi ditangkap oleh petugas selanjutnya diinterogasi, didalami dan tanggal 27 Desember 2021 dalang atau otak dari penyalahgunaan narkoba ini berhasil ditangkap,” terang Kapolda Jatim.

Adapun keempatnya masing-masing inisial AY, HW, CH dan FI yang ditangkap di Sukodono Sidoarjo dengan barang bukti 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3.570,7 gram, 1.082 butir ekstasi, dan 1.300 gram ganja.

Tak berhenti sampai disitu petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka SY yang berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan sabu dan ekstasi di Surabaya yang juga mengirimkan narkotika ke Kalimantan melalui kapal laut.

Barang bukti yang disita dari tersangka SY antara lain 35 bungkus sabu seberat 35.254,4 gram, 30.000 butir ekstasi dan 1.005 gram serbuk ekstasi.

Kepada petugas SY mengungkapkan bahwa awal Desember ini dirinya menerima 60 Kg sabu dimana 25 Kg diantaranya berhasil diedarkan di wilayah Surabaya. Dari bisnis ini SY mengaku menerima komisi sekitar Rp 120-150 juta perbulan sejak bulan Oktober 2020.

Kedelapannya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Atas pengungkapan kasus ini Kapolda Jatim mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba khususnya menjelang perayaan tahun baru 2022 di Surabaya.

Kapolda juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan terkait hukuman seberat-beratnya bagi setiap pelaku narkotika.

“Seperti yang pernah saya sampaikan, jangankan pelaku narkoba, Anggota sekalian yang terlibat dalam kasus ini, akan saya tindak tegas sampai dengan tindakan pemecatan. Dan saya harap nanti pengadilan supaya pengedar narkotika di Jawa Timur ini diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena dapat merusak masa depan bangsa,” imbuh Irjen Nico Afinta.

No More Posts Available.

No more pages to load.