sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual melalui pesan teks atau sexting oleh oknum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang sempat viral di berbagai platform media sosial, Pihak kepolisian meminta agar korban untuk membuat laporan secara resmi.
“Korbannya coba laporan juga,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Rabu (15/12/2021).
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, laporan polisi (LP) merupakan dasar pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari korban.
“Belum ada (pelaporan), kita selalu mengajak kepada masyarakat khususnya korban pelecehan seksual untuk melapor, sampai saat ini enggak ada laporannya,” ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Kendati demikian, kata Kombes Pol Endra Zulpan, Saat ini tim Polres Metro Jakarta Timur sedang mencari bukti dan petunjuk terkait dugaan kasus sexting tersebut.
“Memang terhadap tindak pidana ini kan harus ada dia dikenal delik aduan jadi harus ada yang mengadu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Sebelumnya, seorang oknum Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berinisial DA diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dengan mengirim pesan rayuan atau sexting.
Sementara itu, Kepala Media Humas UNJ Syaifudin membenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, pihak UNJ sudah menerima laporan dari beberapa mahasiswi yang menjadi korban DA.
“Betul oknum yang bersangkutan berinisial DA. Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan oknum, yaitu jenis perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting,” kata Syaifudin.
Syaifudin menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan internal pihak kampus UNJ. Upaya itu dilakukan sembari menunggu laporan dari para korban DA lainnya.