sergap TKP – SURABAYA
Sebanyak dua dari tujuh orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kedua pelaku tersebut berinisial W alias G dan Z alias S. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan menjarin informasi dari para saksi dan hasil analisis CCTV yang ada.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan untuk modusnya sendiri komplotan ini menggunakan kendaraan roda empat dan menyasar kendaraan roda dua yang kurang pengawasan.
“Apabila ada kendaraan bermotor roda dua yang kurang pengawasan atau tempat-tempat parkir tanpa ada petugasnya, disitulah mereka melancarkan aksinya dengan berbagai macam cara,” jelas AKBP Mirzal Maulana, Selasa (18/1/2022).
Untuk perannya sendiri W berperan merusak kunci stir menggunakan kunci T dan Z berperan membawa kabur kendaraan yang dicuri tadi.
Tidak main-main para komplotan ini telah beraksi di 9 titik berbeda bersama lima orang pelaku lainnya yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). “Selain tersangka yang telah kami amankan masih ada tersangka lain yang saat ini sedang DPO atau Buron,” sambung Mirzal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.