Bripka Randy Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Bripka Randy Bagus Hari Sasongko, tersangka kasus aborsi terhadap Novia Widya Sari menerima pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) yang diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kabid Propam Taufik Herdiansyah Zeinardi yang menyebut sidang KKEP yang berlangsung dari pagi sampai siang ini menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012. Tentang kode etik profesi polri. Dan dinyatakan PTDH dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas Kabid Humas.

Sementara itu, Kabid Propam Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan untuk mengantisipasi kasus serupa pihaknya bakal melakukan upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran serupa.

“Kita menyadari walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di polda jatim ini menurun. Namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.