Dirtipideksus Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penipuan Dengan Modus Investasi Sunmod Alkes Mencapai Rp 503 Miliar

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kerugian sementara kasus penipuan lewat investasi suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) mencapai Rp 503 miliar.

Dari ungkap kasus tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para korban ada sebanyak 283 orang.

“Kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Jum’at (21/1/2022).

Dalam pengungkapan investasi bodong ini, polisi turut menangkap empat tersangka berinisial VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26). Para pelaku menjanjikan keuntungan mulai dari 10%-20% per minggu atau per bulan, dimana keuntungan ditentukan oleh upline.

Sedangkan dari keterangan para pelaku, mereka juga mengaku untuk meyakinkan para korbannya, pelaku menyampaikan bahwa ia menang tender dan memiliki surat perintah kerja (SPK) dari kementerian dan pemerintah.

No More Posts Available.

No more pages to load.