sergap TKP – SURABAYA
Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari meringkus seorang ibu-ibu berisinial WR (44), warga Pacar Keling Surabaya yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar mengungkapkan yang bersangkutan dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa WR sendiri ditangkap pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Tambaksari mendapat informasi dari masyarakat tentang perbuatan pelaku.
Berdasarkan laporan tersebut pihaknya kemudian dengan cepat melakukan penyeledikan yang mana diketahui bahwa tersangka ini menjual minyak goreng dengan harga murah.
Hal tersebut awalnya berjalan lancar sampai pada akhirnya korban melakukan pengambilan dalam jumlah besar dan pelaku telah menerima pembayaran dari korban. Namun ternyata barang tidak dikirim dan tidak ada.
Selain itu saat ditanya oleh korban, tersangka terkesan berbelit-belit yang ternyata tidak hanya ia lakukan pada satu korban saja melainkan juga pada korban lainnya dengan total kerugian mencapai Rp103.850.000.
Untuk barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain 4 lembar nota tanda terima antara korban dengan pelaku dan uang tunai Rp 5.000.000.