sergap TKP – BANDUNG
Polisi menangkap seorang pria bersenjata tajam, yang diduga kerap melakukan pemalak terhadap pengguna jalan yang melintas kawasan Simpang Moh. Toha, Kota Bandung.
Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, Pelaku yang diketahui bernama Irfansyah (25) itu, ditangkap oleh anggota Unit Lalu Lintas setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya tindakan pemerasan.
“Pelaku sudah diamankan. Kemarin sore diamankannya,” kata Kompol Edy Kusmawan. Kamis (13/1/2022).
Saat melakukan aksinya, kata Kapolsek, Pelaku bersenjatakan senjata tajam, yakni sebilah pisau. Pelaku juga tengah terpengaruh minum-minuman keras, saat melakukan pemerasan tersebut.
Saat diamankan, pelaku awalnya sempat melakukan perlawanan. Sehingga Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas serta terukur, dan akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dan uang sejumlah 50 ribu rupiah, yang merupakan hasil memeras pengendara jalan raya.
Sementara itu, Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku mengaku melakukan pemerasan lantaran membutuhkan uang, untuk memberi makan hewan peliharaannya.
“Butuh uang, kemarin. Kan saya punya peliharaan anjing dan kucing, buat beli makannya,” kata Irfansyah.
Apapun alasan pelaku, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 368 KUHPidana Jo Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya, Lima tahun penjara,” tegas Kompol Edy Kusmawan.