sergap TKP – SURABAYA
Unit Reskrim Polsek Tegalsari meringkus dua pelaku penggelapan dan penadah barang hasil kejahatan atas nama Harun (21) warga Jambangan, Surabaya dan Ivan (35) warga Menganti, Gresik.
Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho menjelaskan bahwa tersangka Harun menggelapkan 6 unit mobil rental yang disewanya.
Untuk modusnya yang bersangkutan menyewa mobil rental dalam rentang waktu mingguan, untuk keperluan pekerjaan. “Alasannya digunakan untuk operasional pekerjaan. Pada saat jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan malah digadai tanpa seizin pemiliknya,” jelas Kompol Dwi Nugroho, Kamis (20/1/2022).
Mobil yang digelapkan tersebut diserahkan kepada Ivan sebagai penadah di Sumenep, Madura dengan harga terendah Rp 15 juta per mobilnya. “Rata-rata Rp 15 juta Pak. (Uangnya) Untuk mencukupi kebutuhan hidup,” aku Harun.
Sementara enam unit mobil yang digelapkan tersebut kini telah diamankan. Akibat perbuatan kedua tersangka masing-masing dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 480 dengan ancaman pidana empat tahun penjara.