Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Penertiban Knalpot Bising

oleh -
oleh

sergap TKP – PALANGKA RAYA

Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng terus berupaya untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukumnya.

Salah satunya dengan menggelar patroli penertiban knalpot bising di kawasan dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh para personel dari Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya, Selasa (11/1/2022) siang.

Kasat Lantas, AKP Feriza Winanda Lubis menjelaskan, patroli tersebut dilakukan guna menertibkan para pengendara di wilayah Kota Palangka Raya terkait hal penggunaan knalpot bising.

“Sasarannya adalah kendaraan berknalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, yang tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena mengganggu para pengguna jalan umum maupun masyarakat,” jelas Kasat Lantas.

Aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal didalamnya,” terang AKP Feriza.

Selama patroli tersebut berlangsung, petugas pun mengamakan satu unit sepeda motor yang dikendarai oleh seorang pria dengan menggunakan knalpot bising dan tidak sesuai dengan standar.

“Ini semua kami lakukan demi menjaga kondisi kamseltibcar arus lalu lintas serta tentunya untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengendara di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkas Feriza.

No More Posts Available.

No more pages to load.