Warga Kupang Gunung Timur Ditangkap Polisi Atas Kepemilikan 5,95 gram Sabu

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang pria pengangguran warga Jalan Kupang Gunung Timur Kelurahan Putat Jaya ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan 5,95 gram sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan tersangka berinisial WW (37) ini ditangkap dirumahnya pada bersama barang bukti narkotika yang terbagi dalam 6 poket, 2 unit handphone dan uang hasil penjualan Rp 2,3 juta.

“Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari temannya yang berinisial SR di pinggir Jl. Raya Makam, Menganti, Gresik sebanyak 5 poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu beserta bungkusnya seharga Rp 5 juta,” jelas AKBP Daniel.

Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Kepada WW dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.