KPK Tetapkan Angin Prayitno Aji Sebagai Tersangka Kasus TPPU

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA (Angin Prayitno Aji) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik menduga Angin Prayitno sengaja menyamarkan harta yang diduga hasil suap.

Menurut Ali, terkait kasus tersebut, pihaknya juga menegaskan akan mengusut hingga tuntas.

“Tim penyidik menduga kuat adanya kesengajaan tersangka APA dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan,” ujar Ali.

Untuk diketahui, Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim Ketua Fahzal Hendri menyatakan Angin Prayitno bersama anak buahnya terbukti menerima suap dengan total seluruhnya senilai Rp55 miliar.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/2/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” sambungnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.