sergap TKP – SURABAYA
Kasus penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia terhadap seorang pemilik toko kelontong yang berada di jalan Manukan Tama A3 pada 7 Januari 2022 akhirnya terungkap.
Pelaku yang diketahui berinisial HD (31) akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya usai aksinya terekam CCTV.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menerangkan aksi tersebut diduga dilakukan oleh pelaku yang merasa dendam kepada korban yang kerap menuduh dirinya mencuri uang.
Selain itu aksi tersangka sendiri terbilang cukup terstruktur dan dilakukan bersama rekannya yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat kejadian pelaku ini mematikan lampu saklar rumah korban untuk membuat korban keluar rumah untuk mengecek penyebab matinya aliran listrik di rumahnya.
Begitu keluar korban kemudian langsung disambut oleh pelaku dengan pukulan tangan kosong kearah wajahnya. Setelahnya, pelaku memukul kepala korban menggunakan paving hingga berdarah dan kemudian kabur pasca korban berteriak minta tolong.
“Pelaku ini terbilang sadis, karena memukul korbanya dengan membabi buta di bagian kepala, saat itu korban ditinggalkan masih dalam keadaan hidup, namun akhirnya menghembuskan nafas karena kehabisan banyak darah,” terang Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (21/2/2022).
Pelaku sendiri kini telah ditahan di Mako Polrestabes Surabaya dan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.