sergap TKP – KOTA BEKASI
Aparat Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja seberat 31 kilogram dari dua lokasi berbeda. Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (27/1/2022) di sebuah tempat cuci mobil di Jalan Raya Parung, Bojongsari, Kota Depok.
Dari pengembangan pengangkapan ini, lanjut dia, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (28/1/2022).
“Dari dua TKP tersebut berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 31 kilogram. Dari kejahatan ini, penyidik menangkap tiga orang tersangka berinisial NA alias T, DN dan AL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota. Rabu (2/2/2022).
Kabid Humas menjelaskan, narkotika jenis ganja ini berasal dari Sumatera Utara atau Medan yang kemudian dibawa menggunakan mobil melalui jalan darat menuju TKP.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan ini selain ganja yakni satu timbangan, handphone hingga satu unit mobil yang digunakan tersangka untuk membawa ganja ke Bekasi.
“Timbangan ini diduga digunakan untuk menimbang ganja ke satuan kecil untuk kemudian didistribusikan dan diedarkan ke pengguna,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.