sergap TKP – SURABAYA
Gegara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dua oreng kakek berinisial PN (64), warga Jl. Ketintang Surabaya dan GE (58), warga Jl. Jambangan Surabaya diciduk aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan untuk barang bukti yang disita antara lain sebungkus sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu seberat 1,06 gram dan 0,37 gram, 7 bungkus sabu seberat 3,27 gram dan 2 bungkus sabu seberat 10,42 gram.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa dua unit HP, uang tunai Rp1,8 juta, sebendel plastik klip, sebuah tas warna hitam, sebuah dompet warna biru, bungkusan dos rokok dan sebungkus rokok Pro.
Untuk kronologis sendiri petugas awalnya menangkap tersangka PN dengan barang bukti sebungkus sabu seberat 1,08 gram, dua bungkus sabu seberat 1,06 gram dan 0,37 gram, uang tunai Rp1,8 juta dan 1 unit hp.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka diperumahan Ketintang Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru, 7 bungkus sabu berisi sabu dengan total 3,27 gram, dan sebendel plastik klip.
Tak cukup sampai disitu petugas kemudian kembali melakukan penggeledahan dirumah tersangka PN dan berhasil menemukan barang bukti sebungkus rokok Surya yang didalamnya berisi 2 bungkus sabu seberat 10,42 gram.
“Dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka GE sebanyak 15 gram dengan harga pergramnya Rp1.050.000 jadi total seluruhnya seharga Rp15.750.000,” ujar Kasat.
Namun barang haram tersebut baru terbayar Rp5 juta dan untuk sisanya bakal dibayarkan setelah barang haram tersebut laku terjual. GE sendiri ditangkap di parkiran warung.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.