Mau Mudik? Vaksin Booster Syarat Utamanya

oleh -
oleh

sergap TKP – SIDOARJO

Setelah tahun sebelumnya dilarang, kini di tahun 2022 pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran. Adapun syarat utamanya adalah mereka yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga atau booster.

Untuk ketentuannya sendiri sudah diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap, dimana sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Terkait arahan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut, Polresta Sidoarjo bersama unsur TNI dan Dinas Kesehatan setempat bakal memasifkan kembali program vaksinasi.

Usai mengikuti rapat zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia yang dipimpin Kapolri, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa program vaksinasi tersebut bakal dihelat di sejumlah titik.

“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Karenanya kami telah menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan nantinya di titik lainnya,” jelas Kapolresta, Kamis (24/3/2022).

Untuk ketersediaan stoknya, Kapolresta mengungkapkan masyarakat tidak perlu risau. Sebab, menurut orang nomor satu di Polresta Sidoarjo ini, stok vaksin di wilayah masih mencukupi hingga saat ini.

AKBP Kusumo juga mengimbau kepada masyarakat yang telah menerima vaksin booster untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan tetap bertindak sewajarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.