sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria inisial AR (36), warga Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya.
Tersangka yang kost di Jl. Dupak Bangunrejo Surabaya ini, dibekuk petugas Satresnarkoba pada Selasa, (15/3/2022) sekira jam 21.00 WIB di dalam kamar kostnya.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri. “Bahwa benar telah terjadi penyalahgunaan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Tersangka AR,” ujar Kasat, Jum’at (25/3/2022).
Dari penangkapan tersebut petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 8 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berbagai ukuran dengan total 603,19 gram.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, 3 pak plastik klip, 2 skrop dari sedotan, handphone, dan kantong plastik.
“Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari saudara JD (DPO) dengan cara mengambil ranjauan sekira pertengahan bulan Februari 2022 sebanyak 1 kg,” beberapa AKBP Daniel.
Selanjutnya atas perintah JD, barang haram itu dikirim lagi dengan dibagi sabu dalam 6 bungkus kemasan 50 gram dan 7 bungkus ukuran 100 gram.
“Setelah itu tersangka AR menyuruh saudara SL untuk mengirim lagi sabu tersebut dengan cara ranjau dan sisanya disita petugas pada saat pengeledahan di kamar kos Dupak Bangunrejo Surabaya,” ujarnya.
Dalam bisnis haram ini AR mengaku diupah oleh JD, Rp10 juta setiap 1 kg. “Upah tersebut dibagi menjadi dua dengan saudara SL, dan tersangka AR mengaku sudah sekitar 5 kali menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu,” ungkap Daniel.
Atas perbuatan yang bersangkutan kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Terhadapnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) dan Pasal UU Rl No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.






