sergap TKP – SURABAYA
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang driver ojek online (ojol) berinisial AFS (30) yang kost di Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo atas kasus penyalahgunaan narkotika pelbagai jenis.
Kasat Narkoba AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menyita 7 plastik klip sabu dengan berat total 14,84 gram, 3 plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi dengan total 18 butir bentuk segitiga warna biru dengan berat total 12,79 gram, dan 3 plastik klip ganja dengan berat total 82,4 gram.
Selain barang bukti narkotika pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti 1 sekrop dari sedotan plastik, 4 pak plastik klip kecil, 3 plastik klip besar, 2 timbangan elektrik, dompet besar warna abu-abu, sebuah plastik dengan tulisan “LEVI’S” dan 1 unit handphone.
Untuk kronologis sendiri petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Tersangka AFS mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja dari saudara KM (DPO) diterima dengan cara di ranjau di Mojokerto pada tanggal 10 Februari 2022,” ujar AKBP Daniel.
Sedangkan untuk barang bukti ekstasi didapat dari DN yang juga telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara ranjau di pinggir jalan by pass Juanda Sidoarjo.
“Tersangka AFS menerima pengiriman narkotika jenis sabu sudah 3 kali, masing-masing 100 gram narkotika jenis sabu dan upah yang di dapatkan adalah sebesar Rp1,5 juta,” jelas Daniel.
Untuk ganja sendiri tersangka mengaku baru sekali dan di upah per titik pengiriman sebesar Rp50 ribu. “Serta menerima narkotika jenis ekstasi sudah 2 kali dan belum menerima upah,” sambungnya.
Untuk tugas tersangka AFS adalah mengirim narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi dengan cara di ranjau di tempat yang telah ditentukan oleh DN dan KM. AFS dalam hal ini menjadi perantara dalam jual beli narkotika (kurir) sejak bulan Januari 2022.
Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 Ayat (2) subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.