Polisi Jelaskan Kronologi Bapak Yang Tangkap Pembawa Kabur Putrinya

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Seorang bapak berinisial M (50) warga Kalijudan Surabaya menangkan sendiri PJ (21) pelaku yang membawa lari putrinya, CL (14) yang tidak hanya dibawa tetapi juga disetubuhi dan disuruh untuk mengemis.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan pada mulanya pelaku dan korban ini berkenalan di media sosial sebelum kemudian saling bertukar nomor dengan pelaku.

Selanjutnya korban dan pelaku janjian bertemu di Jalan Kalijudan Surabaya dan kemudian mengajak korban menginap ke kosnya di jalan Gubeng. “Pelaku mengajak pergi korban dan mengajak menginap di kos pelaku di Surabaya, pelaku melakukan persetubuhan di sana,” ujar Mirzal, Senin (21/3/2022).

Total 25 hari mulai 28 Februari hingga 1 Maret 2022 korban menginap di kos pelaku. Disana korban telah disetubuhi pelaku sebanyak 12 kali, sebelum kemudian pada 1 Maret 2022 korban dibawa ke Blitar dan dititipkan ke rumah saudara pelaku.

Di Blitar korban dipekerjakan pelaku di toko milik seseorang bernama MM (21) di Blitar sebelum ditinggal oleh PJ pada 11 Maret 2022 di rumah saudara pelaku. “Temannya (MM) juga melakukan perbuatan yang sama terhadap korban (pelecehan seksual),” ujarnya.

MM sendiri sudah diserahkan ke Polres Blitar, karena kejadian pencabulan terhadap korban terjadi di wilayah Blitar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat bahwa upaya penangkapan atau menangkap pelaku bukan merupakan tindakan bisa dan hal tersebut merupakan perbuatan hukum yang mempunyai tanggung jawaban.

“Sehingga alangkah baiknya bahwa ketika ada permasalahan seperti itu tetap melakukan koordinasi dengan pihak penyidik,” ujar AKBP Mirzal.

Sementara itu, Ayah korban mengungkapkan bahwa awalnya mengetahui keberadaan putrinya dari seorang penjaga warung di Blitar.

“Anak saya ngemis-ngemis di Blitar sama P itu. Terus ada orang baik itu nawarin pekerjaan jadi penjaga warung. Namun pas kerja kok penjaga warungnya ini curiga sama anak saya didudukan itu. Setelah tahu semua ceritanya, anak saya dipinjami handphone untuk mengabari keluarganya,” ungkapnya.

Berbekal dari informasi tersebut, ayah korban kemudian langsung bergegas berangkat ke lokasi putrinya di Blitar. Saat bertemu dengan pelaku, pelaku langsung berusaha kabur namun tidak berhasil karena telah dikejar oleh warga.

Dari sana kemudian pelaku kemudian mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia mengaku dirinya dan MM telah menyetubuhi korban. Mereka kemudian menunjukkan lokasi MM dan kemudian MM pun tertangkap.

Akibat perbuatannya tersebut PJ dijerat Pasal 332 KUHP Dan Atau Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tetang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.