sergap TKP – PALEMBANG
Satres Narkoba Polrestabes Palembang Palembang, memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 1,8 kilogram. Jumat (4/3/2022).
Barang bukti Sabu seberat 1,8 kilogram yang dimusnahkan tersebut, dilakukan dihadapan pemiliknya, Alex Gunandi (35) warga Karang Anyar, Kecamatan Gandus.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil diungkap kasus yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
“Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry seusai pemusnahan barang bukti Sabu. Jumat (4/3/2022).
Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry menambahkan, Sebelum dilakukan pemusnahan, untuk membuktikan keaslian barang bukti Sabu tersebut, Tim Laboratorium Forensik Palembang kemudian mengecek keasliannyakeasliannya atau kadar Amphetamin maupun Methavitamin yang terkandung di dalam Sabu
“Dicampur air khusus untuk membuktikan keasliannya, bahwa barang haram tersebut mengandung Methavithamin,”terang Kompol Mario Ivanry.
Atas perbuatannya, tersanka pelaku terancam dijerat Pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.