sergap TKP – SURABAYA
Dua sejoli satu alamat di Jl. Banyu Urip Kidul Surabaya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel S. Marunduri menjelaskan keduanya yakni RA (34) laki-laki dan MR (24) perempuan. Keduanya beralamat sesuai sesuai KTP di Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya
Dua tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sewaktu di Jl. Dukuh Pakis Surabaya petugas berhasil mengamankan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 unit hp dan 2 ATM dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat kos Jl. Sumurwelut Lakarsantri Surabaya,” ujar AKBP Daniel, Rabu (30/3).
Dari penggeledahan tersebut pihaknya berhasil menyita 2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 10,20 gram dan 1,02 gram. Selain itu pihaknya juga menemukan sebuah pipet kaca sisa pakai seberat 1,66 gram berikut pipetnya.
“Dari keterangan kedua tersangka bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli kepada GW (DPO) pada hari Minggu tanggal 27 Februari 2022 sekira pukul 09.00 sewaktu di Jl. Asemrowo Surabaya sebanyak 50 gram dengan harga Rp45 juta,” ujar Daniel.
Perwira menengah Polri ini menambahkan untuk pembayarannya dilakukan belakangan alias hutang dan akan dibayar setelah mendapat keuntungan dari penjualan kembali barang haram tersebut.
“Maksud tujuan kedua tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu per gram dan apabila dijual per poket keuntungan sebesar Rp500 ribu,” tutup Daniel.