Tim Satuan Samapta Polres Jayapura Amankan Pengedar Narkoba

oleh -
oleh

sergap TKP – JAYAPURA

Patroli yang rutin dilaksanakan Tim Satuan Samapta Polres Jayapura berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis ganja kering siap edar di wilayah Pos 7 Sentani Kab. Jayapura. Kamis, (17/03/2022).

Pelaku RP (22) akhirnya digelandang ke Mapolres Jayapura oleh Tim patroli Dalmas dan Elang Satuan Samapta Polres Jayapura, setelah terbukti memiliki 15 bungkus plastik ukuran kecil narkotika jenis ganja kering siap edar.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean membenarkan penangkapan pelaku pengedar ganja saat timnya melaksanakan patroli di seputar wilayah Sentani.

“Saat melaksanakan latroli rutin tepatnya di seputaran Pos 7, tim mencurigai gerak gerik masyarakat yang sedang duduk di samping penjual pinang, saat tim melakukan pemeriksaan masyarakat tersebut melarikan diri sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku, penggeledahan kemudian dilakukan pada noken yang dibuang oleh masyarakat tersebut, sehingga pada saat penggeledehan, tim menemukan 15 paket ganja dibungkus plastik kecil yang berada dalam noken pelaku berinisial RP (22),” kata Kasat Samapta AKP Imanuel Pamean.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Pelaku kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba.

“Rencananya ganja – ganja tersebut akan dijual pelaku senilai RP. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per bungkus, setelah digelandang ke Mapolres Jayapura berikut barang bukti, saat ini pelaku telah kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan atau pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.