sergap TKP – PONOROGO
Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tujuhh orang sebagai tersangka kasus meledaknya petasan di tangan korban IK (20), warga Dusun Suki, Desa Sambilawang, Kecamatan Bungkal, Ponorogo.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo. “Tersangka ada 7 berinisial inisial AC, AS, B, TY, BL, TW, dan T,” ujarnya di lobby Ananta Hira Mapolres Ponorogo, Selasa (5/4/2022).
Selain menetapkan 7 orang sebagai tersangka pihak juga menemukan sejumlah barang bukti dari rumah salah seorang tersangka berupa 1.238 selongsong petasan, sebuah plastik sisa ledakan, 7 buah paralon, sebendel buku bekas, 4 potongan balok kayu, seplastik karang sebagai sumbu, 3 plastik pupuk KNO, dan 2 plastik aluminium powder.
“Tahun lalu dari tersangka juga membuat balon udara dan menaruh petasan di balon udara. Tahun ini tujuannya untuk merayakan puasa dan puncaknya Hari Raya,” ungkap AKBP Catur.
Bahan-bahan tersebut dikatakan oleh AKBP Catur, dibeli secara patungan oleh para tersangka melalui aplikasi belanja daring. Para tersangka tersebut juga sepakat membuat ribuan mercon untuk dipasang dan diterbangkan bersama dengan balon udara tanpa awak saat perayaan Idul Fitri nanti.
“Secara bersama mereka patungan membeli bahan semua ini, bekerja bersama-sama membuat mercon,” sambung AKBP Catur.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengimbau kepaaa masyarakat yang berniat membuat petasan untuk mengurungkan niatnya dan menyerahkan barang-barang tersebut ke kantor polisi terdekat.
“Kita imbau kepada masyarakat yang masih memiliki barang-barang tersebut kami sarankan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diamankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan termasuk tidak terjerat penjara seperti tersangka yang proses sekarang ini,” pungkasnya